Garis Batas Pelanggaran Etika vs. Disiplin: Bagaimana Propam Memutuskan Nasib Seorang

Admin/ November 24, 2025/ Berita

Divisi Propam Polri memegang peran sentral dalam menentukan nasib Seorang Anggota polisi melalui pembedaan tegas antara pelanggaran kode etik profesi dan pelanggaran disiplin. Meskipun keduanya mengatur perilaku, konsekuensi dan mekanisme penyelesaiannya berbeda signifikan. Pemahaman atas garis batas ini krusial untuk menjaga akuntabilitas institusi.

Pelanggaran disiplin umumnya berkaitan dengan tata tertib kedinasan yang lebih ringan, seperti tidak masuk kerja tanpa izin, terlambat apel, atau berpakaian tidak sesuai aturan. Sanksi yang dikenakan terhadap biasanya bersifat administratif, seperti teguran tertulis, penahanan patroli, atau penundaan kenaikan pangkat dalam jangka waktu tertentu.

Sementara itu, pelanggaran kode etik profesi menyentuh aspek yang lebih mendasar, yakni integritas, moral, dan tanggung jawab Seorang Anggota dalam menjalankan tugas. Contohnya meliputi penyalahgunaan wewenang, terlibat dalam tindak pidana, atau tindakan yang merusak citra Polri di mata masyarakat. Sanksinya jauh lebih berat dan dapat berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Propam akan melakukan penyelidikan mendalam untuk mengklasifikasikan jenis pelanggaran yang dilakukan Seorang Anggota. Klasifikasi ini didasarkan pada Peraturan Kapolri yang berlaku. Jika pelanggaran tersebut mengandung unsur pidana, Propam akan melanjutkan kasus ke ranah hukum pidana selain proses etik internal.

Proses penegakan kode etik melibatkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dibentuk oleh Propam. Komisi ini bertugas menyidangkan Seorang Anggota yang diduga melanggar kode etik. Dalam sidang ini, bukti-bukti, keterangan saksi, dan pembelaan diri akan dipertimbangkan secara cermat sebelum keputusan sanksi dijatuhkan.

Keputusan yang dikeluarkan oleh KKEP memiliki bobot hukum internal yang sangat kuat. Putusan terberat, PTDH, menandakan bahwa Seorang Anggota tersebut dinilai sudah tidak layak lagi mengemban tugas kepolisian karena dinilai telah mengkhianati kepercayaan institusi dan publik. Ini adalah sanksi paling tegas dalam upaya menjaga marwah institusi.

Dalam praktik, Propam juga berfungsi sebagai pencegah (preventif). Dengan menegakkan aturan secara konsisten, mereka mengirimkan pesan yang jelas kepada setiap Seorang Anggota tentang konsekuensi dari perilaku yang menyimpang. Kesadaran akan pengawasan ketat ini diharapkan dapat menumbuhkan budaya kepatuhan dan integritas dari dalam.

Oleh karena itu, peran Propam sebagai pemutus garis batas antara disiplin dan etika adalah kunci untuk menjaga akuntabilitas Polri. Proses yang transparan dan adil dalam memutuskan nasib Seorang Anggota adalah fondasi utama untuk memulihkan dan mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Share this Post